Aturan Baru Kementrian PUPR dan BNSP : LSP dengan Skema Konstruksi Wajib Miliki Lisensi dari LPJK

Jumat, 13 Mei 2022 - 12:41:53 WIB  /  Dibaca: 612 kali

Kementrian PUPR kini ikut mengatur uji kompetensi pada skema konstruksi. Semua lembaga sertifikasi profesi (LSP) di seluruh Indonesia yang berkaitan bidang konstruksi wajib memiliki rekomendasi lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dampaknya, LSP dengan skema konstruksi wajib membarui persyaratan. Apabila tidak dipenuhi, LSP tidak dapat menguji pada skema-skema  konstruksi. Ini tertera pada pada surat edaran BNSP nomor 002/BNSP/I/2022.

Manager Sertifikasi LSP P1 Untag Surabaya Hetti Sari, S.Psi., M.Si menyambut baik aturan baru tersebut. Menurutnya ini adalah bagian dari upaya peningkatan kualitas uji, “Kita sambut positif persyaratan dari kementrian PUPR dan BNSP ini, karena dapat meningkatkan kualitas uji kompetensi pada skema kontruksi yang dipegang LSP P1 UNTAG Surabaya,” jelasnya singkat. Lebih lanjut Hetti mengungkapkan, langkah pemenuhan persyaratan adalah dengan bersurat ke-Kementrian PUPR, mengupload persyaratan administrasi pada sistem informasi jasa konstruksi (SIJK), hingga revisi mengikuti persyaratan baru.

Setidaknya ada tujuh skema yang dipegang LSP P1 Untag Surabaya, berkaitan dengan Konstruksi, antara lain : Skema Arsitek, Skema Arsitek Interior, Skema Ahli Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungan, Skema Ahli Perencanaan Pondasi, Skema Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Skema Ahli Kontruksi Bangunan Gedung dan Skema Ahli Teknik Desain Jalan. Kini, semua persyaratan telah dilengkapi/dipenuhi dan sudah dikirim. LSP P1 UNTAG Surabaya tinggal menunggu terbitnya lisensi dari LPJK


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya