Senin, 14 Juli 2025 - 13:18:56 WIB / Dibaca: 10 kali
LSP P1 UNTAG Surabaya terus aktif menyelenggarakan uji kompetensi bagi mahasiswanya. Baru-baru ini, sebuah pertanyaan penting muncul melalui kanal admin LSP dari seorang mahasiswa UNTAG Surabaya:
"Saya sudah mengikuti uji kompetensi di UNTAG dan masa berlaku sertifikat saya 3 tahun. Jika nanti masa berlakunya habis, apakah saya bisa uji kembali di LSP P1 UNTAG Surabaya?"
Pertanyaan ini relevan mengingat pentingnya pembaruan sertifikasi di dunia kerja. LSP P1 UNTAG Surabaya memberikan penjelasan lugas mengenai hal ini.
“Jika masa berlaku sertifikat sudah kedaluwarsa dan mahasiswa tersebut telah lulus kuliah, maka yang bersangkutan harus melakukan uji kompetensi kembali di LSP P3 (pihak ketiga)."
Peran LSP P1 UNTAG Surabaya memang spesifik. "LSP P1 UNTAG Surabaya hanya menguji pada peserta didik perguruan tinggi, dalam hal ini secara eksklusif bagi mahasiswa UNTAG Surabaya saja, tidak yang lain."
Dengan demikian, bagi lulusan UNTAG Surabaya yang sertifikat kompetensinya telah kedaluwarsa dan ingin memperpanjang, mereka perlu mencari LSP P3 yang relevan dengan skema kompetensi yang dimiliki. LSP P3 adalah lembaga sertifikasi profesi yang berwenang untuk menguji dan menerbitkan sertifikat bagi individu yang telah bekerja (professional), individu yang telah lulus dari institusi pendidikan, ataupun bisa juga mahasiswa jika kampus tempat mereka belajar tidak memiliki LSP P1.
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya