Rabu, 21 Desember 2022 - 12:12:21 WIB / Dibaca: 550 kali
LSP P1 UNTAG Surabaya selalu berupaya memenuhi strandar BNSP terkait pelaksanaan uji kompetensi. Diantaranya adalah menjalankan pemenuhan pelaksanaan uji kompetensi pada bidang konstruksi.
Disyaratkan, pelaksanaan uji kompetensi bidang konstruksi wajib memenuhi strandar LPJK, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Setidaknya hal ini disampaikan BNSP pada sekitar 100 Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait diseminasi peraturan sertifikasi kompetensi kerja nasional di bidang konstruksi, Senin (12/12/22), di Jakarta.
Usai ikuti acara tersebut, manager sertifikasi LSP P1 UNTAG Surabaya Hetti Sari, menyatakan sudah menjadi keputusan antara BNSP dengan LPJK bahwa skema kompetensi kerja bidang konstruksi harus sesuai dengan okupasi yang sudah ditentukan oleh LPJK. “Kini semua LSP yang memiliki skema konstruksi wajib mengikuti prosedur LPJK, mulai dari skema konstruksi yang telah direkomendasikan hingga proses upload usulan penerbitan sertifikat. Semua harus dilaporkan LPJK dengan baik,” ungkapnya.
Upaya BNSP ini, sejalan dengan amanat UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada pasal 70 disebutkan bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki kompetensi kerja.
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya