Peran dan Fungsi LSP P1, P2, dan P3 dalam Sertifikasi Kompetensi

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:40:29 WIB  /  Dibaca: 207 kali

Bingung dengan perbedaan LSP P1, P2, dan P3 ? Jangan khawatir ! Artikel ini akan mengurai kesalahpahaman tentang perbedaan ketiganya.

Dalam Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (PBNSP) 202, dijelaskan bahwa BNSP membagi jenis LSP menjadi tiga, yaitu LSP pihak kesatu (P1), LSP pihak kedua (P2), dan LSP pihak ketiga (P3). Perlu diingat, pengelompokan ini bukan berarti pemeringkatan LSP. Perbedaan ketiganya hanya terletak pada siapa yang membentuknya dan siapa sasaran sertifikasinya.

Penting untuk dipahami bahwa, apapun jenis LSP-nya (P1, P2, maupun P3), sertifikat kompetensi yang diterbitkan tetap sama. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BNSP, yang merupakan badan nasional yang berwenang dalam sertifikasi profesi di Indonesia. Artinya, sertifikat kompetensi diperoleh dari LSP P1, P2, atau P3 memiliki nilai dan pengakuan yang sama di mata industri.

Perbedaan mendasar antara ketiga jenis LSP ini adalah:

  • LSP P3: LSP P3 beroperasi sebagai lembaga sertifikasi independen yang mengkhususkan diri pada sektor atau profesi tertentu. Ruang lingkup lisensi LSP P3 merujuk pada sektor atau profesi yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Contohnya, LSP yang berfokus pada sertifikasi di bidang pariwisata, teknologi informasi, atau konstruksi.
  • LSP P2: Melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya.
  • LSP P1: LSP P1 yang berkaitan dengan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan. Lembaga ini memiliki tujuan utama untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.

Ingat, apapun jenis LSP yang dipilih, sertifikat kompetensi yang didapatkan tetap sama. Sama-sama dari BNSP.

Semoga informasi ini bermanfaat !


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya